Hukrim  

Dua Pengedar Obat dan Jamu Palsu di Aceh Utara Terancam 15 Tahun Penjara

20250301 tersangka obat herbal
Dua tersangka peracik obat dan jamu palsu. Foto: Dok Polisi.

ACEH UTARA – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, AKP Boestani mengatakan dua tersangka pengedar obat dan jamu palsu berinisial MF (32) dan MK (46) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kita mengimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan jamu tradisional,” kata Boestani, Sabtu, 1 Maret 2025.

Boestani juga berharap kepada masyarakat memastikan lebih dulu produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

Selain itu, sebut Boestani, bagi pemilik warung atau kios yang merasa menjual produk-produk palsu, diharapkan segera menyerahkannya ke pihak kepolisian guna menghindari risiko hukum dan bahaya bagi konsumen.

Sebelumnya diberitakan Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti saat konferensi pers mengatakan kedua tersangka berperan sebagai peracik jamu palsu itu berasal dari Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Dikatakan Kapolres, kedua tersangka ditangkap Senin, 24 Februari 2025, usai menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan dan jamu tradisional yang belum memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat dan khasiatnya.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka menjual produk palsu tersebut ke kios-kios yang tersebar di Aceh Utara dan Aceh Timur,” kata Kapolres, Kamis, 27 Februari 2025.

Kedua tersangka, kata Kapolres, ditangkap di kediamannya masing-masing. Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa obat-obatan serta jamu tradisional beragam merek yang diduga palsu.

Barang bukti yang disita didominasi oleh produk kopi kemasan dan jamu pendongkrak stamina pria beragam merek. Setelah diperiksa, kedua tersangka mengakui obat-obatan tersebut merupakan hasil racikan sendiri yang dikemas ulang dengan label serta merek tiruan.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka mempelajari cara meracik obat-obatan tersebut secara otodidak, tanpa memiliki latar belakang pendidikan ataupun keahlian bidang kesehatan maupun farmasi. Para tersangka juga memperoleh produk jamu tradisional dan obat herbal dari sales yang tidak dikenal saat berkeliling ke desa-desa.

“Faktor utama para tersangka dalam menjalankan bisnis ilegal ini adalah ekonomi. Keduanya tidak memiliki kerja sama langsung satu sama lain, tetapi masing-masing secara mandiri meracik dan mengedarkan produk ilegal ini,” ujar Nanang.

Kapolres menegaskan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan pihaknya aterus memastikan kualitas, khasiat, dan mutu produk obat-obatan maupun makanan yang beredar di masyarakat tetap aman.

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak sampai menimbulkan korban jiwa, sejalan dengan program “Hijrah” yang digalakkan oleh Kapolres Aceh Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *