BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) memvonis lima tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Fajri, usai dinyatakan terbukti bersalah.
Sebelumnya, ia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada Kamis (03/11/2023).
MA memvonis Fajri (Terdakwa) kasus korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie dengan pidana penjara selama lima tahun denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan mengatakan, pihaknya belum menerima salinan resmi terkait putusan MA kepada terdakwa kasus korupsi Kuala Gigieng. Namun pihaknya sudah mengetahui hal itu dari website MA.
“Saat ini kita belum terima salinan resminya,” kata Ivan, dikutip dari AJNN.
Sementara itu, dikatakan Ivan, dua terdakwa lain yaitu Saifuddin dan Jhonnery Ferdian sudah dieksekusi.
Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh memvonis bebas bekas Kadis PUPR Aceh, Fajri, yang terjerat kasus korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, Kamis, 3 November 2023.
“Maka dengan ini kami nyatakan terdakwa Fajri (Pengguna Anggaran) tidak terbukti secara sah melanggar dan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primer dan subsider,” kata M Jamil selaku ketua majelis hakim di ruangan sidang PN Tipikor Banda Aceh.













