Hukrim  

PN Vonis Eks Kadisperindagkop Aceh Tamiang 1,5 Tahun Penjara

tamiang
PN Tipikor Banda Aceh (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH – Mantan (Eks) Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Tamiang, Abdul Hadi divonis 1,5 tahun penjara oleh pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Ia dinyatakan bersalah terkait tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan tanah untuk pasar, Tradisional, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2014.

Terdakwa selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) pada Disperindagkop Aceh Tamiang telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.

Akibat perbuatannya, ia telah merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Aceh.

BACA JUGA:   Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Importasi Gula Kemendag

“Mengadili terdakwa Abdul Hadi dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsideir dua bulan,” kata hakim dalam persidangan, Jumat (12/5/2023).

Untuk diketahui, terdakwa telah melakakukan pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, diduga telah terjadi mark-up harga tanah sehingga perkara tersebut ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Wahyu Heri Purnama, membenarkan telah terjadi perselisihan harga tanah saat pengadaan tanah untuk pasar tradisional Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.

“Ia benar pada tahun 2014 lalu pihak Disperindagkop Aceh Tamiang melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan pasar tradisional di Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda senilai Rp2,5 miliar,” jelasnya

BACA JUGA:   Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Dikirim Penyidik ke Jaksa

Pada waktu itu, kata Wahyu, Diduga didapati sebidang tanah Bukit Rata dengan luas 10.000 M2 sehingga Pemkab Aceh Tamiang melakukan rapat musyawarah penetapan harga ganti rugi yang dihadiri pejabat terkait dan pemilik tanah yang kemudian menyepakati harga tanah.

Sementara itu, berdasarkan Surat Keterangan dari Datok Penghulu Bukit Rata menerangkan bahwa tanah di dusun tersebut diberi nilai antara Rp180.000- Rp260.000 per meter persegi.

“Namun berdasarkan NJOP, diketahui tanah di daerah tersebut paling tinggi harganya sebesar Rp82.000 dan paling rendah Rp14.000 per meter, sehingga diduga terdapat indikasi kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah tersebut,” demikian kata Wahyu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *