Eks Kadisdikbud Aceh Tengah Kembalikan Kerugian Negara Rp150 Juta Kasus Korupsi APE

negara
Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin saat menyerahkan uang kerugian negara kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Luar dan Dalam ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Jumat (11/08/2023) (Foto: AJNN)

ACEH TENGAH – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Tengah, Uswatuddin, tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Luar dan Dalam pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp150 juta.

Uang tersebut diserahkannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, sekira pukul 16.20 WIB di kantor Kejari setempat, Jumat (11/08/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari AJNN, Kepala Kejari Aceh Tengah, Yovandi Yazid mengatakan, hingga saat ini jumlah uang yang telah dikembalikan sebanyak Rp206 juta dari total kerugian Rp1 miliar lebih.

Dikatakannya, kepada pihak-pihak yang merasa ikut menikmati uang kerugian negara dalam kasus ini, agar dapat segera mengembalikan uang tersebut kepada Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah.

“Ini demi pemulihan kerugian keuangan negara dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang sedang kita tangani,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini kejaksaan telah menetapkan sebanyak empat tersangka diantaranya, Uswatuddin (Kepala Disdikbud Aceh Tengah), RUS (PPTK), MJ dan Agus Sulaiman sebagai rekanan.

“Terhadap Uswatuddin, RUS dan MZ saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Takengon. Sedangkan Sulaiman masih menjadi buronan Jaksa,” ungkapnya.

Dijelaskannya, sedangkan untuk kerugian negara dalam pengadaan APE luar dan APE dalam Disdikbud tersebut mencapai Rp1 miliar lebih dari pagu anggaran Rp2,47 miliar yang bersumber dari Dan Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *