Hewan Ternak Berkeliaran, Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 5 Tahun 2019 di Pertanyakan

IMG 20230128 173541 11zon
Seorang warga Desa Air Dingin mengalami kecelakaan, akibat hewan ternak berkeliaran dijalanan pada pukul 23:00 Wib, Sabtu 28/01/2023. (Foto: Agus Muliadi/Situasi)

situasi.co.id I SIMEULUE – Penetapan Qanun Nomor 05 Tahun 2019 menjadi perbincangan di kalangan Masyarakat Simeulue, dalam kurun waktu beberapa hari ini. Pasalnya, Qanun tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hal itu, dibuktikan dari leluasanya hewan ternak milik warga yang berkeliaran di pusat Kota Sinabang dan pedesaan. Akibatnya, banyak ditemui kotoran hewan ternak di badan jalan serta menyebabkan rusaknya tanaman perkebunan masyarakat hingga terjadinya kecelakaan.

BACA JUGA:   H. Ahmad Danion Jalan Sore di Kuala Makmur

Akibatnya, seorang warga Desa Air Dingin mengalami kecelakaan, akibat hewan ternak berkeliaran dijalanan pada pukul 23:00 Wib.

Jhon, orang tua korban saat di konfirmasi Media Situasi.co.id mengatakan, kejadian tersebut terjadi tepatnya didepan kantor pengadilan Sinabang pada pukul 23.00, saat itu sedang dalam keadaan hujan.

“Tiba-tiba saja kerbau milik warga melintas tepat didepan sepeda motor anak saya, sehingga anak saya menabarak kerbau tersebut,” kata Jhon, Sabtu (28/01/2023).

BACA JUGA:   Tiga Rumah di Aceh Besar Terbakar

Oleh karena itu, korban lansung dilarikan ke Rumah Sakit, dengan luka-luka disekitar wajah yang menghabiskan 9 jaitan.

“Alhamdulillah sudah dibawa ke Rumah sakit dan engobatan berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

Jhon berharap, agar Pemerintah Simeulue melalui Dinas-dinas terkait dapat menertibkan atau mengimbau masyarakat pemilik hewan ternak.

“Harapan kepada Dinas-dinas terkait agar diberikan Himbauan kepada Masyarakat pemilik hewan ternak yang berkeliaran agar dapat ditertibkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *