BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mendukung masyarakat yang melakukan penambangan Galian C secara legal (punya izin) dan apabila Galian C ilegal (tidak ada izin) pihaknya akan melakukan penegakan hukum.
Hal tersebut, disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy kepada situasi.co.id terkait Galian C ilegal di Kabupaten Simeulue sesaat setelah konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (07/09/2023).
“Pada intinya kita akan mendukung masyarakat yang melakukan penambangan Galian C, tetapi harus punya izin. Kalau tidak ada izin kita akan melakukan penegakan hukum,” kata Winardy.
Kemudian, lanjut Winardy, penagakan Hukum belum tentu menimbulkan efek. Maka, pihaknya mendorong Masyarakat tertib izin usaha. Jika memang Galian C masuk dalam wilayah Pertambangan Izin Usaha (IUP).
“Penegakan hukum ini tadi kan belum tentu menimbulkan efek. Bisanya, hari ini kerja di lokasi, saya tangkap. Mas kasih ke sepupunya, tapi kok kerja lagi. Nah, enggak akan memutus, maka kita berharap
kita mendorong masyarakat tertib di Izin Usaha Pertambangan (IUP) kan itu kalau memang masuk dalam wilayah pertambangan izin usaha. Pertambangan itu kan bisa dibikin IUP,” ungkapnya.
Ketika ditanyai situasi.co.id mencuat ke publik Galian C ilegal di Simeulue boleh dilakukan sesuai dengan permintaan masyarakat. Winardy menegaskan, bahwa Galian C boleh dilakukan jika memiliki Izin Usaha Pertambangan.
“Jadi begini, Boleh menggali Galian C kalau ada izin, jadi kalau mau Galian C Itu harus ada izin IUP nya itu yang harus diurus masyarakat ke instansi terkait,” tegasnya.
“Jadi begini, teman-teman sekalian, kita sekarang melihat suatu permasalahan seperti dari zaman dulu. Sudah turun-temurun. Apakah penegakan hukum yang dilakukan itu efektif, kan tidak. Maka, solusinya bentuk IUP, ayo sama-sama mengurus Izin Usaha,” pungkasnya.













