ACEH TIMUR – Bupati terpilih Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, bakal menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025.
“Kami akan menjawab semua dalil pemohon,” kata Iskandar, Senin, 13 Januari 2025.
Bukan hanya menjawab dalil pemohon, kata Iskandar, pihaknya juga membeberkan video politik yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Bupati 01 Sulaiman-Abdul Hamid selaku pemohon.
Iskandar mengaku telah mendengar dalil dari kuasa hukum pemohon. Ia menambahkan bahwa apa yang disampaikan merupakan persoalan proses pemilu.
“Artinya MK ini mengadili sengketa hasil, bukan proses,” ujarnya.
Dikatakan Iskandar, pihaknya telah mendapatkan registrasi sebagai pihak terkait untuk mengikuti sidang di MK. Begitu juga semua barang bukti sudah siap dan dilegalisir sebagai lampiran dokumen akan disampaikan kepada majelis hakim.
”Pemberitahuan jadwal sidang akan disampaikan MK melalui kuasa hukum masing-masing,” imbuhnya.