Hukrim  

Jaksa Periksa Mantan Gubernur Aceh Terkait Kasus Korupsi PT CA Abdya

jaksa-periksa-irwandi-yusuf
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf saat diperiksa penyidik Kejati Aceh terkait kasus PT CA (Foto: Kejati Aceh)

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) PT CA di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya).Pemeriksaan ini berlangsung pada Kamis, 26 Oktober lalu.

“Benar, telah dilakukan pemeriksaan mantan gubernur Aceh tahun 2007 Irwandi Yusuf sebagai saksi dalam perkara PT CA,” kata Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis (02/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf berlangsung selama sekitar lima jam, mulai dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Irwandi dihadapkan dengan sekitar 35 pertanyaan oleh penyidik terkait pemberian izin usaha perkebunan PT CA pada tahun 2007.

BACA JUGA:   Kejati Riau Tangkap Mantan Pegawai BRI Usai Buron Lima Tahun

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah meningkatkan status kasus korupsi pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) PT CA di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 10 triliun dan juga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 148 miliar.

BACA JUGA:   Miris! Puskesmas Kutamakmur Mati Lampu, Pasien Dalam Kegelapan

Pelaksana Harian Kasi Penegakan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab menjelaskan bahwa PT CA diduga mencari keuntungan dari pengelolaan dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 hektare.

Mereka hanya mengandalkan rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt Gubernur Nanggroe Aceh, yang memungkinkan perusahaan tersebut leluasa untuk mengelolanya.

“Perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian negara, dan sementara ini telah ditemukan sekitar Rp 184 miliar kerugian,” kata Ali, Kamis (02/10/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *