BANDA ACEH – Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab menyebutkan, jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan. Asuransi tersebut diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika menjelang kepulangan.
“Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah tersebut akan dapat asuransi sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetorkan,” kata Saiful, Jumat (09/06/2023).
Ia menyebutkan, sedang asuransi kecelakaan ada persentase perhitungan klaimnya tersendiri tergantung gimana tingkatan yang diderita jemaah dan ada juga extra cover.
Sementara jemaah haji yang wafat pada saat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Dan bagian tersebut merupakan dari upaya perlindungan jemaah.
“Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sebanyak 29 jemaah haji asal Indonesia wafat. 23 jemaah wafat di Madinah dan enam jemaah wafat di Makkah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kuota haji Indonesia pada tahun ini telah kembali normal dengan kuota 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
“Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi,” ujarnya.
Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:
1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.













