Hukrim  

Kantongi Sabu 0,56 Gram, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi

IMG 20230203 WA0008
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial TF (33) di Meunasah Gampong Sukon Mesjid, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Rabu, 1 Februari 2023. (Foto: Humas Polres Pidie)

situasi.co.id I SIGLI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial TF (33) di Meunasah Gampong Sukon Mesjid, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Rabu, 1 Februari 2023.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, di mana pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan.

BACA JUGA:   Diduga Selingkuh, Pria Paru Baya di Aceh Besar Tega Bacok Istrinya

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan.

“Kami mulanya mencurigai gerak gerik pelaku, sehingga dilidik dan ditangkap. Saat digeledah, di tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram,” kata Rahmat, di Pidie, Jum’at (03/02/2023).

BACA JUGA:   Hakim Layak Jatuhkan Hukuman Mati untuk Kurir 105 Kilogram Sabu-Sabu

Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial (A) sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram dan satu unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *