ACEH TAMIANG – Porsonel Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang menangkap tiga pemain judi jenis togel di salah satu warung dalam terminal tipe B Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Ketiga pelaku yakni DN, warga Desa Payabedi, Kecamatan Rantau, SBW, warga Desa Perdamaian, Kecamatan Kuala Simpang dan ZA, warga Desa Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang.
“Ketiga pelaku tertangkap tangan oleh tim Opsnal Satreskrim saat sedang melakukan transaksi jual atau beli nomor togel,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, Selasa, 5 November 2024.
Kasus permainan judi tersebut, kata Rifki, terungkap atas informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah para pelaku. Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut, kata Rifki, dia memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi yang dicurigai dijadikan tempat transaksi judi togel.
“Hasilnya pada Senin sekira pukul 22.00 WIB, kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat melakukan tindakan pidana perjudian di salah satu warung yang berlokasi di Desa Sriwijaya tepatnya di dalam Terminal tipe B Kuala Simpang,” ungkap Rifki.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 597.000, satu buah buku notes hasil rekapan nomor togel dan 1 unit handphone.
Untuk ketiga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian ini juga sejalan dengan program kerja bapak Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi yang menyatakan akan memberantas dan memerangi segala bentuk dan jenis perjudian di Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Rifki.