ACEH BESAR – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, mengimbau kepada para pengusaha galian C untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk proses perizinan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I.
“Proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mengikuti rekomendasi dari dinas pertambangan atau pemerintah setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak pemerintah provinsi,” ujar Charlie dalam keterangan tertulis, Rabu (01/11/2023).
Charlie menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawasi lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mewariskannya kepada generasi mendatang.
Selain itu, Carlie menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pengusaha yang melanggar aturan atau tidak mematuhi himbauan ini, termasuk sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Carlie menjelaskan bahwa himbauan ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan, serta untuk memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan galian C tidak akan ditoleransi.
“Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh Besar,” pungkasnya.













