Polri  

Kapolri Tak Beri Ampun Pelaku Yang Terlibat TPPO

tak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Rakernis Divisi Hubinter Polri di Serpong Tangerang, Banten, Rabu (31/5/2023) (Foto: Humas Polri)

SERPONGKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas dan tidak memberi ampun siapapun pelaku yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sedang marak di kalangan publik.

Hal tersebut dikatakannya saat menghadiri acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hubinter Polri di Serpong Tangerang, Banten, Rabu (31/5/2023).

Sigit mengatakan, langkah awal yang tepat dalam mengkawal kasus ini adalah melakukan pemetaan (mapping) yang dilanjutkan dengan penindakan. Hal itu bersamaan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menindaklanjuti dan menangani terkait masalah TPPO.

“Saya kira perintah Presiden terkait TPPO akan segera kami tindaklanjuti dengan mengambil langkah pemetaan dan penindakan,” kata Sigit, di sela sela pembukaan Rakernis Divisi Hubinter Polri.

BACA JUGA:   Kapolda Aceh Minta Jajarannya Adil Dalam Layani Masyarakat

Dikatakannya, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan diri dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dalam TPPO.

“Sesuai dengan komitmen, kami akan tindak siapapun yang terlibat,” ujarnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar dilakukan restrukturisasi satgas tim TPPO.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat internal kabinet, terkait TPPO di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan kepada pemerintah dan aparat keamanan agar dapat melakukan langkah cepat dalam menangani masalah ini.

BACA JUGA:   Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Pesan Dirlantas Polda Aceh

“Presiden menyatakan akan melakukan restrukturisasi satgas tim TPPO, kemudian memerintahkan adanya langkah-langkah cepat dalam sebulan ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia menambahkan, dengan adanya langkah cepat ini, sebagai bentuk bukti kepada publik bahwa negara, kepolisian, TNI dan aparat pemerintah perihatin terkait kasus tersebut.

Menurutnya, publik menilai masalah tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja illegal ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

“Pasalnya, para tenaga kerja yang dikirimkan keluar negeri biasanya dijadikan sebagai budak dan dianiaya,” ujar Mahfud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *