Hukrim  

Kasus Dugaan Sebar Hoax Rocky Gerung Naik ke Penyidikan

berita
Pengamat politik Rocky Gerung (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kasus dugaan penyebaran hoax yang berpotensi memicu keonaran terkait terlapor Rocky Gerung tengah menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri. Kasus tersebut telah mencapai tahap penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang telah diterima oleh pihak Kejaksaan Agung. SPDP tersebut menandakan dimulainya proses penyidikan terhadap Rocky Gerung dalam kasus tersebut.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama terlapor RG dan lainnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

BACA JUGA:   Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelajar Pencuri Motor, Hp dan Alat Bangunan

SPDP ini dikeluarkan pada tanggal 17 Oktober lalu dan kemudian diterima oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober.

BACA JUGA:   Dapat Sinyal Positif, PKS Resmi Dukung Anies dan Cak Imin di Pilpres 2024

“Dengan diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama terlapor RG dan lainnya, Jampidum akan segera membentuk tim jaksa P-16 untuk menangani perkara ini lebih lanjut,” jelas Ketut.

“Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri guna mengevaluasi persyaratan formil dan materiil, untuk menentukan kelengkapan berkas perkara tersebut,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *