JAKARTA – Kasus dugaan penyebaran hoax yang berpotensi memicu keonaran terkait terlapor Rocky Gerung tengah menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri. Kasus tersebut telah mencapai tahap penyidikan.
Hal tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang telah diterima oleh pihak Kejaksaan Agung. SPDP tersebut menandakan dimulainya proses penyidikan terhadap Rocky Gerung dalam kasus tersebut.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama terlapor RG dan lainnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
SPDP ini dikeluarkan pada tanggal 17 Oktober lalu dan kemudian diterima oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober.
“Dengan diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama terlapor RG dan lainnya, Jampidum akan segera membentuk tim jaksa P-16 untuk menangani perkara ini lebih lanjut,” jelas Ketut.
“Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri guna mengevaluasi persyaratan formil dan materiil, untuk menentukan kelengkapan berkas perkara tersebut,” tambahnya.













