Hukrim  

Kasus Impor Emas Rp189 Triliun Masih Tunggu Keputusan Hukum

impor
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) tetap berharap transaksi yang mencurigakan sebesar Rp189 triliun terkait impor emas, yang sedang diselidiki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akan menghadapi proses hukum.

Meskipun saat ini Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah melakukan penyelidikan, Satgas TPPU membuka kemungkinan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menangani kasus ini jika tidak ditemukan pelanggaran pidana kepabeanan hingga awal November 2023.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, menyatakan, Satgas TPPU optimistis penanganan kasus impor emas Rp189 triliun tetap bisa diproses hukum. Keputusan akan diambil setelah Bea Cukai menyampaikan hasil analisis hingga November.

“Ini waktu terus berjalan. Kita (Satgas TPPU, red) tidak bisa memastikan mereka (Bea Cukai, red) kapan akan mengakhiri pemeriksaan dan meyakinkan bahwa masalah ini bisa dilanjutkan ke proses hukum. Makanya tadi kami minta selambat-lambatnya November minggu pertama (laporan akhir analisis Bea Cukai, red). Kami nanti akan agendakan dan kami akan putuskan setelah teman-teman Bea Cukai menyampaikan paparan,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2023).

Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, Satgas TPPU telah mengundang Bareskrim Polri untuk mendengarkan data dan hasil analisis sementara yang diberikan oleh Bea Cukai terkait transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.

Dalam rapat tersebut, Bareskrim Polri diwakili oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri.

Sugeng menjelaskan bahwa, Bea Cukai masih fokus pada indikasi pelanggaran kepabeanan yang menjadi wewenangnya. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak juga mempertimbangkan kemungkinan adanya pelanggaran perpajakan terkait kasus ini.

“Diharapkan nanti setelah kami berikan tenggat waktu terakhir, (tetapi) kondisinya tidak ada perkembangan maka kemudian kami serahkan ke teman-teman Bareskrim. Kemudian teman-teman Bareskrim sudah dapat gambaran utuh dari kasusnya,” kata Sugeng yang saat ini menjabat Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenkopolhukam.

Apabila hingga pekan pertama November 2023 tidak ada perkembangan yang memungkinkan penuntutan hukum dari sisi kepabeanan, Satgas TPPU tidak menutup peluang untuk melibatkan Bareskrim Polri.

“Tentunya (jika ditangani Bareskrim), tindak pidana asalnya berbeda karena kami menduga ada tindak pidana bidang pertambangan yang dilakukan tanpa izin, tentunya emas, atau mungkin kalau nanti teman-teman Bareskrim menemukan tindak pidana lainnya di luar itu, ya tentu akan ditindaklanjuti. Tetapi, kita lihat sampai nanti minggu pertama November,” kata Sugeng.

Sebelumnya, Satgas TPPU dan PPATK melaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, bahwa kasus transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun terkait impor emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan masih dalam proses penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *