REDELONG – Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus penipuan terkait Rekrutmen CPNS.
Akibatnya, terdapat 16 orang yang menjadi korban dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Dibalik pengungkapan kasus penipuan tersebut, berhasil ditangkap salah satu PNS di SMPN3 Peudada Kabupaten Bireuen, berinisial N (46).
Kapolres Bener Meriah, Nanang Indra Bakti, SH., SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP-B/33/III/2023/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh Tanggal 21 Maret 2023.
“Setelah menerima laporan Polisi Penyidik melakukan rangkaian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan rekrutmen CPNS jalur khusus yang di lakukan oleh terlapor N, dalam hasil penyelidikan petugas sudah menemukan 2 alat bukti awal sehingga status N ditetapkan menjadi Tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polres Bener Meriah,” kata Kapolres saat konferensi pers yang di gelar di halaman gedung Satreskrim Polres Bener Meriah, Rabu (30/08/2023).
Nanang menjelaskan, pelaku berhasil di amankan personel satreskrim dan sat Intelkam Polres Bener Meriah di Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan pada hari Kamis 24 Agustus 2023 lalu.
“Modus operandi pelaku menjanjikan mampu meluluskan korban dalam rekrutmen CPNS jalur khusus dengan syarat korban mengirimkan uang tunai sebesar Rp40 juta dan apabila tidak lulus maka uang akan dikembalikan kepada korban tanpa dikurangi sedikitpun,” ungkapnya.
Hingga aat ini, terdapat satu korban yang telah membuat laporan Polisi di Polres Bener Meriah A (35), yang merupakan karyawan honorer warga Kampung Uning Teritit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
Kemudian, korban sempat menerima surat pemberitahuan pengumuman kelulusan CPNS dengan Nomor : E 28-30 / V 22 -1 /115 Tanggal 10 September 2021 yang berisikan nama-nama peserta CPNS yang lulus sekaligus dengan Nomor NIP dan penempatan tugas pertama yang mana nama korban terdapat pada nomor 20 Lampiran surat kelulusan. Namun, hingga saat ini korban masih berstatus sebagai honorer di RSUD Muyang Kute Kabupaten Bener Meriah.
Setelah dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara Bahwa Surat Nomor : E 28-30 / V 22 -1 /115 Tanggal 10 September 2021 tersebut dinyatakan tidak pernah dikeluarkan oleh mereka dan dinyatakan surat tersebut tidak sah.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa lembar slip setoran Bank Aceh dengan nomor rekening tujuan Nomor : 660.0220.00**10.6 atas nama N sebesar Rp40 juta pada tanggal 20 September 2021.
“Jika terbukti bersalah pelaku akan disangka kan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidna. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara,” pungkasnya.