BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Regional Aceh Tengah setelah melakukan gelar perkara pada Kamis lalu.
“Benar, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp 1,17 miliar,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, dalam keterangan tertulis, Jumat (01/08/2023).
Ia menyebutkan, adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya, SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.
Winardy menjelaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan. Selanjutnya, penyelidikan itu ditingkatkan menjadi penyidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dan lima orang ahli.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp 270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan RS Regional Aceh Tengah. Sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun anggaran 2011,” ujarnya.
Winardy mengungkapkan, para tersangka terancam Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
“Sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” demikian Winardy.