Hukrim  

Kasus Korupsi TPA Sabang, Penasehat Hukum DA: Banyak Kejanggalan Hakim Pada Sidang Praperadilan

hukum
Penasehat hukum DA, Viski Umar Hajir Nasution, S.H, MH, saat memberikan keterangan kepada awak media pada konfrensi pers, di Caffe 3 In 1, Lampineung, Banda Aceh, Jumat (26/5/2023) (Foto: situasi.co.id/imam)

BANDA ACEH – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Sabang tahun anggaran 2020 yang menimpah tersangka Dodi Anshari (DA) pada sidang gugatan praperadilan, menuai banyak statement dari beberapa kalangan termasuk juga dari penasehat hukum DA yakni Viski Umar Hajir Nasution, S.H, MH.

Dimana, ia menilai persidangan tersebut dianggap tidak susuai dengan Standart Operating Procedur (SOP) dan ada banyak sekali kesalahan yang dilakukaan Hakim yaitu Fajri Ikrami pada saat persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sabang.

Hal tersebut disampaikannya pada awak media, saat Konfrensi Pers, di Caffe 3 In 1, Lampineung, Banda Aceh, Jumat (26/5/2023).

BACA JUGA:   Larang Santri Shalat Shubuh, Wali Kelas Sodomi Lima Siswa

Viski mengatakan, banyak sekali kesalahan Hakim dalam sidang tersebut, dimana salah satunya kejaksaan menghadirkan tiga orang saksi dan disumpah untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

“Namun hanya hanya dua orang saja yang diminta keterangan pada sidang gugatan praperadilan itu,” kata Viki kepada situasi.co.id.

Ia menambahkan, menurut putusan yang tertuang bahwasanya, semua saksi mempunyai hak untuk memberikan keterangan pada saat sidang berlangsung.

Tak hanya itu, kata Viski, para saksi yang dimintai keterangan merasa terintimidasi terhadap pertanyaan yang diberikan Hakim kepada saksi tersebut.

“Kejanggalan lain juga terjadi saat pemeriksaan terhadap saksi, kejari diduga tidak mengindahkan peraturan dalam Surat Perintah Penyidikan, dikarenakan penyidik yang memeriksa saksi merupakan honorer di kejari sabang,” ujarnya.

BACA JUGA:   Polres Langsa Gagalkan Peredaran 60 Paket Ganja

Lebih lanjut, ia mengatakan, pasalnya dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut salah satunya, ada siapa – siapa saja yang berhak memiliki kewenangan dalam malakukan pemeriksaan, tetapi dalam sidang itu Hakim tidak mengikuti peraturan dengan tidak mengambil keterangan dari para saksi yang telah dihadirkan oleh pemohon.

Dikatakannya, pada saat tersangka (Dodi) melakukan pembelian tanah, pihak pemerintah Sabang tidak merasa keberatan dengan penawaran yang diberikan dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun tidak menemukan adanya indikasi korupsi atau kerugian negara terkait kasus tersebut.

“Ini sungguh tidak masuk akal dan menjadi dugaan adanya kejanggalan pada sidang gugatan praperadilan kemarin,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *