JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional, termasuk sindikat Freddy Pratama yang melibatkan empat warga negara asing. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi, dengan nilai total mencapai Rp 2,72 triliun.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya. “Beberapa di antaranya meliputi; pengiriman narkoba antarprovinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa,” kata dia, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Selain itu, kata Wahyu, penyelundupan narkotika dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal dari wilayah Golden Triangle dan Golden Crescent. Lalu memanfaatan ekspedisi resmi dan metode hand carry untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri, serta dengan pembuatan laboratorium clandestine di perumahan mewah dengan sistem keamanan ketat.
“Kami melihat semakin canggihnya cara para pelaku dalam mengedarkan narkoba, termasuk melalui jalur laut dan kargo resmi. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” ujar Wahyu Widada.
Selain menangkap para pelaku, Bareskrim Polri juga menyita aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba senilai Rp 853 juta. Upaya ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih luas untuk memutus rantai peredaran narkotika.
Wahyu Widada mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Narkoba adalah musuh nyata bangsa. Perang melawan narkotika adalah mandat suci bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ucapnya.