TAPAKTUAN – Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan mencatat bahwa sepanjang Januari hingga pertengahan Oktober 2023, terdapat 194 kasus perceraian di Kabupaten Aceh Selatan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar gugatan cerai diajukan oleh istri terhadap suami.
Menurut Humas Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Yasin Yusuf Afdillah, SHi., MH, terdapat 194 kasus perceraian dengan rincian 151 kasus cerai gugat oleh istri.
“Sedangkan 35 kasus cerai talak oleh suami, tiga kasus harta warisan bersama, empat kasus isbat nikah, dan satu kasus warisan,” ujar Yasin, Kamis (19/10/2023).
Sementara Pada tahun 2022, selama periode Januari hingga Desember, Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menangani 197 kasus cerai gugat dan 66 kasus cerai talak.
Yasin Yusuf Afdillah menjelaskan bahwa kasus perceraian tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk ketidaksetiaan dalam hubungan, masalah ekonomi, kepergian salah satu pasangan.
“Campur tangan pihak ketiga, seperti orang tua dalam urusan rumah tangga anak,” ungkapnya.