ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara mengusulkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp 138 miliar lebih ke pemerintah setempat.
Pengajuan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.1.9.1/435/SJ, tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota 2024.
“Kita tunggu panggilan dari pemerintah daerah untuk membahas usulan dana itu,” kata Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, Senin (11/09/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan, anggaran miliaran rupiah tersebut nantinya dialokasikan untuk urusan logistik, badan Adhoc, pemutakhiran data pemilih, alat peraga kampanye dan sosialisasi serta beberapa kebutuhan lainnya.
“Namun paling besar untuk gaji Adhoc, berkisar 65 persen bakal dialokasikan,” ujarnya
Oleh Sebab itu, Hidayatul berharap pemerintah daerah segera memanggil pihaknya untuk membahas usulan anggaran tersebut. Terlebih lagi jangka waktu pelaksanaan Pilkada kian dekat, sementara sejumlah kabupaten/kota lainnya, sudah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).













