LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi, sabu-sabu, dan ganja Semua barang bukti itu, berasal dari sejumlah perkara yang sudah ada kekuatan hukum tetap.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan mencakup 1.020 butir ekstasi dan 621,101 gram sabu-sabu dari 28 kasus, serta 117,57 gram ganja dari dua kasus.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan blender untuk sabu-sabu dan ekstasi, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, yang dilakukan di area kantor Kejaksaan setempat, Jumat (27/10/2023).
Proses pemusnahan ini melibatkan perwakilan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kepolisian Resor Lhokseumawe, Badan Narkotika Nasional Kota Lhokseumawe, dan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, dalam kesempatan ini, mengatakan pentingnya komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat pemerintah dan aparat hukum, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
“Pembinaan karakter masyarakat, baik dalam aspek moral maupun kinerja, merupakan hal utama dalam menjauhkan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.













