Hukrim  

Kejati Aceh Telah Periksa 56 Saksi Terkait Dugaan Kasus Korupsi PSR Aceh Jaya

Kejati-aceh
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis (Foto: situasi.co.id/JR)

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyampaikan perkembangan penanganan penyidikan perkara dugaan tindak pidana kasus Korupsi penyimpangan bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs,Joko Purwanto,SH, melalui Kasipenkum, Ali Rasab Lubis,SH.

Ali Rasab mengatakan, bahwa penyidikan kasus dugaan Korupsi tersebut masih berlanjut hingga saat ini .

Ali juga menyebut, bahwa sejak ditingkatkannya ke tahap penyidikan Tim Penyidik Kajaksaan Tinggi Aceh telah memanggil dan memeriksa sebanyak 56 saksi.

“Kurang lebih kita telah memeriksa 56 orang saksi yang berasal dari kalangan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Disbun) Aceh Jaya, Disbun Aceh, Kepala Desa, Kelompok Tani Sama Mangat dan pihak Mobnakerduk dan Transmigrasi Aceh,” kata Ali Rasab dalam keterangan Persnya kepada Situasi.co.id, Rabu (24/04/2024).

Selanjutnya,Tim Jaksa Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan guna menemukan alat bukti formil dan matril guna melengkapi berkas perkara.

Selain itu, Ali juga mengungkapkan, bahwa Tim Jaksa Penyidik telah meminta Ahli atau Auditor untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan sampai saat ini masih dalam tahap proses PKKN tersebut.

“Maka setelah PKKN oleh auditor tersebut telah selesai dan alat bukti yang dibutuhkan telah cukup kami akan menetapkan tersangkanya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasipenkum Kejati Aceh itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *