Hukrim  

Polisi Tangkap Agen Penipu Travel Umroh di Aceh Tengah

korupsi
Ilustrasi

ACEH TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah menangkap RA, seorang agen PT Zam Zam Tour and Travel, terkait kasus penipuan yang melibatkan jemaah umrah pada tahun 2022.

RA diduga telah melakukan penyelewengan dana sebesar Rp 1,3 miliar yang dimiliki oleh puluhan jemaah umrah asal kabupaten dataran tinggi Gayo itu.

“RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Takengon,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah, Kamis (02/11/2023).

BACA JUGA:   Dua Nelayan di Langsa Tenggelam, Satu Orang Meninggal Dunia

Menurut Andika, dari total kerugian Rp 1,3 miliar tersebut, sejumlah jemaah umrah tidak dapat melakukan perjalanan ke tanah suci Mekkah pada tahun 2022 yang telah dibayar kepada PT Zam Zam Tour and Travel.

“Meskipun telah ada upaya mediasi, para calon jemaah umrah yang menjadi korban masih belum menerima pengembalian dana mereka,” ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka juga mencoba untuk menjual aset-aset pribadinya untuk mengganti kerugian sejumlah Rp 1,3 miliar tersebut, namun rencana tersebut tidak terwujud.

BACA JUGA:   Buntut Dari Keributan di Lapangan Futsal Sanggiran, VS Laporkan JR ke  Satreskrim Polres Simeulue

Dalam perkara ini, Andika mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, kecuali pihak PT Zam Zam Tour and Travel pusat.

“Untuk berkas perkara akan segera kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Sedangkan tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *