News  

Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Banda Aceh

ilustrasi
Ilustrasi

BANDA ACEH – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh, Salman Arifin, mengatakan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi yakni 2,8 kilogram setiap jiwa. Zakat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras.

“Berpedoman pada Mazhab Syafi’i maka kadar satu sha’ adalah 1,5 bambu ditambah dua genggam atau 2,8 kilogram setiap jiwa,” kata Salman, Jumat (29/03/2024).

Salman mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait pada Rabu, 27 Maret 2024.

Selain itu, sesuai Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh Nomor 10/2024 pada 13 Maret 2024 tentang Pedoman Zakat Fitrah Tahun 2024.

Salman menyampaikan, bagi warga yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang maka berpedoman sesuai Mazhab Hanafi yakni pembayaran sesuai dengan harga gandum dengan takaran 3,8 kilogram.

“Berdasarkan hasil survei pasar, harga gandum kualitas terbaik, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 60 ribu untuk setiap jiwa,” ujar Salman.

Meski demikian, Salman menganjurkan kepada warga untuk mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *