BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi, menegaskan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) harus memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada Pemilihan Umum 2024. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XIII/2015.
“Ya syaratnya harus membawa surat keterangan dokter,” kata Saiful Bismi di Banda Aceh, Selasa (09/01/2024).
Saiful mengatakan persyaratan selanjutnya ODGJ tidak terganggu ingatannya. Dengan kata lain gangguan jiwa yang dialami, tidak permanen.
“Ini dapat didaftar menjadi pemilih,” sebut Saiful.
Hingga saat ini, kata Saiful, KIP Aceh belum berencana membuat tempat pemungutan suara khusus bagi ODGJ. Seperti rumah sakit, kecuali ada permintaan.
Saiful menjelaskan syarat pemilihan bagi ODGJ tidak mesti dikeluarkan langsung oleh pihak rumah sakit jiwa. Namun bisa secara surat keterangan dokter.
“Tapi untuk mencoblos belum tentu, jadi harus ada surat keterangan dokter, selain itu mereka tidak kita pisah secara khusu namun tetap masuk daftar pemilih tetap atau DPT,” ujarnya.