BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendukung terkait rencana pemindahan pengungsi Rohingya yang saat ini masih ditempatkan sementara di beberapa wilayah di Aceh ke provinsi Riau.
“Tentu upaya ini kita dukung penuh agar penanganan pengungsi Rohingnya tersentral pada lokasi yang layak, sehingga mudah diawasi oleh petugas kita,” kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, Rabu (29/3/2023).
Dikabarkan sebelumnya terkait ratusan pengungsi Rohingya yang saat ini berada di UPTD Ladong Aceh Besar akan dipindahkan ke Medan pada 5 April 2023 mendatang.
Bukan hanya di Ladong, para Imigran dari lokasi penampungan di Kabupaten Pidie dan Kota Lhokseumawe juga direncanakan akan dipindahkan ke Pekanbaru pada 2 April 2023.
Iskandar mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi tersebut dari Satgas PPLN Kemenkopolhukam.
“Apalagi perihal itu sudah pernah dibicarakan dalam Rakor di Mapolda Aceh beberapa waktu lalu,” ujar Iskandar.
Lebih lanjut, Iskandar menuturkan, sejauh ini Aceh memang tidak memiliki lokasi khusus untuk menampung para pengungsi luar negeri. Karena, penampungan mereka di Aceh harus memiliki batas waktu, dan jangan sampai bertahun.
“Untuk sementara waktu boleh kita fasilitasi sebagai upaya rasa kemanusiaan kita,” ujarnya.
Iskandar juga menegaskan, pengungsi luar negeri merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat, bukan pemerintah daerah (Aceh). Sehingga perlu adanya upaya ditangani secepat mungkin.
“Saya juga selalu berkoordinasi dengan pihak UNHCR Indonesia dan IOM setiap ada kehadiran etnis Rohingya di Aceh, sehingga mereka juga cepat melakukan penanganannya,” pungkasnya.













