Kopertais Wilayah V Aceh Gelar Raker 2023 dan Pelantikan Forum Pimpinan PTKIS Aceh

ptkis-aceh
Kopertais Wilayah V Aceh Melaksanakan Pelantikan Forum Pimpinan PTKIS dan Rapat Kerja (Raker) 2023, di Aula Pascasarjana UIN AR-Raniry, Banda Aceh, Sabtu (18/3/2023) (Foto: Istimewa)

BANDA ACEHKopertais Wilayah V Aceh Melaksanakan Pelantikan Forum Pimpinan PTKIS dan Rapat Kerja (Raker) Tahun 2023, di Aula Pascasarjana UIN AR-Raniry, Banda Aceh, Sabtu (18/3/2023).

Ketua Forum terpilih Dr. Tgk Muhammad Yasir, S.Hi, MH, bersama anggotanya dalam masa bakti 2023-2025. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dibacakan langsung Sekretaris Kopertais Dr. Bustami Abu Bakar, M.Hum.

Proses pelantikan tersebut dilakukan oleh Koordinator Kopertais Wilayah V Aceh Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag dan disaksikan oleh Wakor Dr. Ismail Anshari, MA, Serta para unsur pimpinan dari berbagai PTKIS Aceh.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry yang juga Koordinator Kopertais Wilayah V Aceh, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag. menyampaikan, PTKIS Aceh harus mampu melaksanakan tata kelola yang baik di Perguruan Tinggi Swasta Aceh agar sesuai moratorium Kemenag.

“Perguruan Tinggi Swasta tidak hanya menambahkan jumlah Perguruan Tinggi secara kuantitas. Namun juga harus mampu meningkatkan SDM, mutu layanan akademik yang berkualitas diseluruh PTKIS yang ada di Aceh,” kata Mujiburrahman.

Lebih lanjut, Mujiburrahman menjelaskan, Forum PTKIS Aceh memiliki legalitas yang tinggi untuk pengurusan PTKIS Aceh dan pengurus Forum harus mencermati dan melaksanakan serta berbenah diri dalam meningkatkan kualitas PTKIS Aceh.

“Pengurus forum harus benar-benar mampu memberikan kontribusi dan bermitra yang baik dengan kopertais wilayah V Aceh. kehadiran forum tidak mempersulit namun, memberikan kemudahan kepada PTKIS Aceh,” ujarnya.

BACA JUGA:   Bank Aceh Dukung Inklusi dan Edukasi Keuangan Melalui Jaksa Masuk Dayah

Dalam acara pelantikan forum pimpinan PTKIS Aceh turut hadir Ruchman Basori, S.Ag, M.Ag sebagai Kepala Subdirektorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dengan tema: “Kebijakan DIKTIS dalam pengembangan PTKI dan Kopertais”

Dalam penyampaian materinya Ruchman mengatakan, PTKIS Harus mampu menjawab tantangan zaman yang berorientasi pada teknologi. Revolusi industry 4.0 memaksa adanya profesi baru, sekaligus profesi lama akan punah, kebutuhan skil digital yang semakin meningkat.

Pasar kerja yang semakin kompetitif. Teknologi yang terus berkembang dan mengubah cara belajar dan mengajar lama. Indonesia perlu meningkatkan kualitas keterampilan tenaga kerja dengan teknologi digital.

“Dosen di PTKIS harus terus meningkatkan pengetahuan dan mengurus kepangkatan dari Asisten ahli, Lektor, Lektor Kepala hingga Guru Besar,” kata Ruchman.

Lanjut Ruchman, Sejak pertama kali kemenag diberikan kewenangan dan melaksanakan proses penilaian terdapat peningkatan/penambahan professor dalam jumlah yang sangat signifikan, mencapai 101 Guru Besar.

Ruchman menyebutkan, Jumlah profesor sampai saat ini, baik rumpun ilmu Agama maupun ilmu umum berjumlah 661 Guru Besar.

“Terkait dengan beasiswa KIP kuliah tahun ini diberikan kuota 32 ribu penerima beasiswa untuk mahasiswa,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Ahmad Danion Temu Rama Dengan Mahasiswa IPPELMAS Medan

Selanjutnya, Acara Sosialisasi BKD dosen PTKIS Aceh disampaikan oleh dua narasumber yaitu Dr. Abdul Hadi, M.Ag dan Dr Muhammad Aminullah, MA.

Dr. Abdul Hadi, M.Ag dalam materinya menjelaskan, dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mengajar, mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Sebagai pendidik profesional, dosen harus membuat rencana mengenai pekerjaan yang akan dia lakukan dalam satu semester, meliputi pelaksanaan tugas Tridharma Perguruan Tinggi, yang diistilahkan dengan Rencana Beban Kerja Dosen (RBKD),” kata Abdul.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, RBKD disusun dengan mengacu kepada beban kerja dosen sekurang-kurangnya 12 sks (36 jam kerja per minggu) dan sebanyak-banyaknya 16 sks (48 jam kerja per minggu).

Ketentuan ini mengikuti Pasal 72 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.

Dr. Muhammad Aminullah, MA dalam materinya mengatakan, bahwa semua dosen PTKIS Aceh harus mengisi BKD sesuai dengan aplikasi dan pedoman laporan BKD.

“Semua dosen PTKIS yang ada di Aceh wajib mengisi sesuai dengan aplikasi serta pedoman BKD,” ujarAminullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *