Lagi-lagi, Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pelaku Diduga Timbun BBM

"Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Bireuen, serta mengamankan BBM jenis solar dengan berat satu ton di lokasi," jelas Winardy.

IMG 20230127 WA0018
Pelaku berinisial MH (43) ditangkap di Jalan Medan - Banda Aceh, Desa Dayah Blang Ralue, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireun, Jumat 27/01/2023. (Foto: Ditreskrimum Polda Aceh)

situasi.co.id I BANDA ACEH – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Pelaku berinisial MH (43) ditangkap di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Dayah Blang Ralue, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireun, Jumat (27/01/2023).

BACA JUGA:   KIP Langsa Sebut Empat Parpol Batal Jadi Peserta Pemilu

Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, membenarkan bahwa adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM jenis Solar di Kabupaten Bireuen.

Tim Indagsi juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobili Panther Pick Pp yang telah dimodifikasi dan BBM jenis Solar dengan berat kurang lebih satu ton.

BACA JUGA:   Kapolda Aceh Lakukan Jalan Santai Bersama Personel

“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Bireuen, serta mengamankan BBM jenis solar dengan berat satu ton di lokasi,” jelas Winardy.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *