situasi.co.id I BANDA ACEH – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Pelaku berinisial MH (43) ditangkap di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Dayah Blang Ralue, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireun, Jumat (27/01/2023).
Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, membenarkan bahwa adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM jenis Solar di Kabupaten Bireuen.
Tim Indagsi juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobili Panther Pick Pp yang telah dimodifikasi dan BBM jenis Solar dengan berat kurang lebih satu ton.
“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Bireuen, serta mengamankan BBM jenis solar dengan berat satu ton di lokasi,” jelas Winardy.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses Hukum.













