BANDA ACEH – Lima kali keluar masuk penjara tak membuatnya jera.m seorang residivis pencurian berinisial IA (60). Tersangka baru lima hari bebas kembali ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri pada sebuah toko perabotan di Banda Aceh.
Pelaku diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya kawasan Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Senin, 3 Januari 2025.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan jika pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kajhu, Aceh Besar, setelah menjalani hukuman terkait kasus pencurian serupa.
“Pelaku baru bebas lima hari lalu dalam perkara yang sama. Ini sudah kelima kalinya ia masuk penjara. Namun, pagi tadi ia kembali beraksi dan dalam waktu enam jam berhasil kami tangkap di rumahnya,” kata Fadillah.
Kasat menjelaskan, kasus pencurian kali ini terjadi di Istana Perabot, Banda Aceh. Pelaku awalnya mendatangi toko milik korban, Yusniar (44), dengan berpura-pura ingin membeli kasur dan lemari.
Setelah tawar-menawar soal harga, pelaku meminta korban mengambil faktur bon. Namun, saat korban beranjak, pelaku dengan cepat mengambil tas berisi uang tunai, gawai, dan dokumen penting, lalu melarikan diri menggunakan mobil minibus.
“Korban saat itu langsung berusaha mengejar, tetapi pelaku berhasil kabur,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Fadhillah, pihaknya berhasil meringkus pelaku di rumahnya. Sementara saat ini IA masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Polresta Banda Aceh.
“Saat penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan serta mobil yang digunakan pelaku untuk kabur,” pungkasnya.