Hukrim  

Polres Aceh Barat Bekuk Dua Pelaku Pengangkut BBM Ilegal

polres
Polres Aceh Barat saat mengamankan pelaku beserta barang bukti BBM jenis solar bersubsidi ilegal di Mapolres Aceh Barat, Jumat (11/08/2023) (Foto: Dok Polres Aceh Barat)

ACEH BARAT – Personel Polres Aceh Barat membekuk dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Tak tanggung-tanggung sebanyak 1,5 ton BBM Solar diangkut menggunakan mobil.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Jumat (11/08/2023).

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasi Humas AKP Mawardi, mengatakan, bahwa petugas terus berupaya melakukan pengembangan atas penyalahgunaan BBM Bersubsidi ini. Sehingga pelaku lainnya yang melakukan aktivitas penimbunan minyak seperti ini bisa segera ditangkap.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku,” kata Mawardi, Jumat (11/08/2023) seperti yang di kutip dari AJNN.

Mawardi mengungkapkan, kedua pelaku tersebut berinisial AH dan RF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini Keduanya talah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Aceh Barat dan masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

”Petugas bakal melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut agar menemukan dalang lain dalam tindakan dugaan penimbunan BBM Bersubsidi tanpa izin itu,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, satu unit mobil Mitsubishi Box jenis L-300 nomor polisi BL 8225 EE warna hitam, dua unit Tandon atau tangki minyak, empat Jerigen berisikan solar, satu timbangan yang digunakan untuk menimbang BBM, dua unit mesin pompa minyak, dan selang pengisap.

Ia menjelaskan, akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dnegan pasal 53 huruf B dan pasal 55 undang undang No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Penyalahgunaan Pengangkutan, Penyimpanan dan Penjualan (Niaga) BBM yang Bersubsidi atau Non Subsidi, tanpa memili izin diancam hukuman paling lama enam tahun dan denda paling Tinggi enam puluh miliar rupiah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *