Lucky Hakim Mundur Dari Wakil Bupati, Nina: Ada Hak Politik dan Hak Pribadi

indramayu
Kolase Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H.,M.H.,C.R.A dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Foto: Situasi.co.id)

JAKARTA – Wakil Bupati Indramayu, Provinsi Jawa Barat Lucky Hakim mundur dari jabatannya. Pengunduran orang nomor dua di Indramayu itu diketahui dari surat Bupati Indramayu Nomor: 132/335 Tapem pada 8 Februari 2022.

Surta tersebut ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Indramayu dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Jawa Barat serta Bupati Indramayu.

Terkait hal itu, Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H.,M.H.,C.R.A buka suara atas mundurnya Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu.

Nina merestui dan menghargai keputusan Lucky Hakim. Karena, pengunduran itu merupakan hak Politik dan hak pribadi.

BACA JUGA:   200 Bal Pakaian Bekas Impor di Bandung Disita Polisi

“Manusia itu punya hak politik baik jadi kepala daerah ataupun wakil. Mungkin haknya beliau saat ini mas Lucky ingin mengundurkan diri ya kita hormati, kita hargai apa keinginan mas Lucky Hakim itu yang pertama,” kata Bupati Nina dilansir detikJabar, Jumat (17/2/2023).

Kemudian, Nina mengakui bahwa Lucky Hakim merupakan Wakilnya sejak memenangkan pilkada tahun 2020 lalu. Ia pun menyampaikan rasa terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat sehingga pasangan Nina-Lucky berhak menerima amanah.

BACA JUGA:   Fitriany Farhas Berpotensi Menang pada Pilkada Nagan Raya 2024

“Yang kedua saya juga ingin menyampaikan bahwa bagaimanapun saya adalah satu pasangan dengan mas Lucky Hakim itu sampai hampir 2 tahun ini pada saat 26 Februari iya kan,” katanya.

Namun, di tengah perjalanan itu, Nina harus menghormati keputusan yang dibuat oleh Lucky Hakim.

“Tapi dalam perjalanan ada satu hal yang kembali lagi ada hak Politik dan hak pribadi mas Lucky Hakim tidak bisa melanjutkan ya saya akan menghargai akan seperti itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *