Mahfud MD Serahkan Polemik Batas Usia Capres-Cawapres ke MK

mahfud-md
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (Foto: Istimewa)

JEMBER – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan polemik terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden kepada hakim Mahkamah Konstitusi.

Dikatakannya, hal tersebut menanggapi uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya dalam mengenai batas usia untuk capres dan cawapres.

“Belum ada putusan. Secara normatif, kami serahkan kepada hakim MK dan kami tidak boleh mengintervensi hakim. Biar saja mereka bekerja melakukan penggalian konstitusi terkait batas usia capres-cawapres,” kata Mahfud, Senin (25/09/2023).

Menurut Mahfud, MK merupakan sebuah lembaga yang hanya bisa membatalkan aturan kalau salah dan tidak boleh punya wewenang untuk membuat atau mengubah aturan. Hal ini dikarenakan standar ilmiah sejak 1920 atau ketika MK pertama kali berdiri di dunia.

“Regulasi yang diputus oleh MK itu bukan aturan tidak disenangi orang. Akan tetapi aturan tidak disenangi orang yang melanggar konstitusi,” ujarnya.

Apabila sebuah aturan tidak melanggar konstitusi, kata Mahfud, maka MK tidak bisa membatalkan atau mengubah aturan tersebut. Pasalnya, lembaga yang berwenang untuk mengubah aturan adalah legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru,” jelasnya.

Walaupun demikian, Mahfud tetap menghormati putusan hakim MK yang bekerja dalam memproses gugatan masyarakat terkait batas usia capres-cawapres di Pemilu 2024.

“Yang terpenting ada dua, yakni kami serahkan sepenuhnya kepada hakim MK karena di sana tempat untuk memutuskan masalah konstitusional dan MK harus bersikap profesional dalam memutuskan sesuai tugas MK sebagai negative legislator,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *