LANGSA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa, membatalkan empat partai politik (Parpol) di kota setempat sebagai peserta pemilihan umum 2024.
Empat Parpol tersebut yakni, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan Partai Ummat.
Pembatalan tersebut, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 18 tahun 2023.
“Keempat Parpol itu tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KIP Langsa, Muhammad Al Fadhal, Senin (29/01/2024).
Selain itu, kata Fadhal, keempat partai politik tersebut juga tidak memiliki calon anggota legislatif. Secara otomatis, mereka dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2024.
“Dari 24 Parpol mendaftar, empat diantaranya dibatalkan,” imbuhnya.