Hukrim  

Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 1,6 Tahun Penjara

Sidang Eliezer 11zon
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Vonis Richard Eliezer 1,6 Tahun Penjara saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu 15/02/2023. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, selama satu tahun enam bulan penjara.

Jaksa menjelaskan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/02/2023).

BACA JUGA:   Polres Langsa Musnahkan 1.586,60 Gram Sabu-sabu

Majelis hakim menyatakan dan menilai hanya ada satu hal yang memberatkan Richard, yakni hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa. Sehingga, akhirnya Brigadir Yosua meninggal.

Adapun hal yang meringankan antara lain, Majelis Hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis Hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

BACA JUGA:   Kapolri: Sidang KKEP Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Teddy Minahasa Segera Digelar

Sebelumnya, pada 18 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *