Susul Sang Suami, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jaksel, Senin 13/2/2023. (Foto: Istimewa)

Situasi.co.id I JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:   Seorang Kepala Desa Tertimbun Longsor di Galian Emas Ilegal, Kondisi Korban Belum Diketahui

Kemudian, Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tutur jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

BACA JUGA:   Dana Insentif Tidak Dialokasi, Sopir Bus Sekolah Dinas Perhubungan Simeulue Tak Beroperasi

Jaksa menilai, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 telah terpenuhi berdasar hukum. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan saat persidangan serta belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan Putri Candrawathi dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *