Situasi.co.id I JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi.
Kemudian, Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tutur jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa menilai, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 telah terpenuhi berdasar hukum. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan saat persidangan serta belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan Putri Candrawathi dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.













