Daerah  

Maret 2023 Pemkab Pidie Terapkan e-Kinerja Bagi PNS, Melanggar TPP Dipotong 

sekda pidie jaya
Pemkab Pidie terapkan e-Kinerja pada Maret 2023, Sabtu (25/2/2023) (foto: serambi)

SIGLI – Aplikasi e-Kinerja adalah aplikasi yang berbasis website untuk mengukur kinerja pegawai dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di kabupaten, daerah ataupun kota sesuai dengan peraturan Pemerintahan Indonesia.

Sekda Pidie, H Idhami S.Sos., MSi, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pidie akan menerapkan sistem aplikasi e-Kinerja terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di daerahnya.

Penetapan sistem aplikasi e-Kinerja terhadap PNS akan diterapkan pada awal Maret 2023.

“Rencananya Maret 2023 akan kita berlakukan e-kinerja bagi PNS, e-Kinerja adalah aplikasi teknologi informasi,” kata Idhami, yang dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (25/2/2023).

BACA JUGA:   Polisi Ringkus komplotan Pencuri Kabel Listrik di Pidie

Lanjut Idhami, bagi PNS yang melanggar sistem aplikasi e-Kinerja, maka siap-siap akan kenai sangsi dan dipotong tunjangan tambahan penghasilan (TPP).

Besaran pemotongan TPP PNS, akan disesuaikan dengan presentase.

“Alat untuk aplikasi e-Kinerja ini akan ditempatkan di semua SKPK. Bagi PNS sakit, tugas dinas dan cuti akan diatur tersendiri sesuai dengan aturan dan Perbup,” ujarnya.

BACA JUGA:   Hari Pertama Berdinas, Kapolres Silaturahmi ke Kodim Aceh Tamiang

Idhami menambahkan, pemberlakuan sistem aplikasi e-Kinerja, dengan merubah kebiasaan, mencatat kedinasan harian dan memetakan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Idhami, aktivitas PNS akan selalu terpantau. Apabila selama ini PNS sering bolos kerja atau lebih sering ke warung kopi, maka akan diketahui lebih cepat dengan penggunaan aplikasi ini.

“Sebenarnya PNS di Pidie telah disiplin masuk kerja. Tetapi, dengan adanya aplikasi e-Kinerja, maka disiplin PNS akan lebih meningkat lagi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *