LANGSA – Unit Opsnal Polsek Manyak Payed meringkus satu tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Dusun Darul Falah Gp. Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Kota Langsa, Senin (27/02/2023).
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Manyak Payed, AKP Jamaluddin Nasution.SH, menjelaskan, bahwa tersangka berinisial RUS (48), ditangkap disebuah rumah di Dusun Darul Falah Gp. Mesjid, Kecamatan Manyak Payet diduga tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja.
“Benar adanya penggerebekan dan penangkapan disalah satu rumah di Dusun Darul Falah Gp. Mesjid, Kecamatan Manyak Payet,” jelasnya.
Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa, 21 bungkus ganja dalam kertas warna coklat, 20 bungkus sedang ganja dibungkus dengan kertas warna coklat, 24 bungkus kecil ganja dibungkus kertas warna putih, tiga ikat besar ganja yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam dengan berat keseluruhan 4500 gram atau 4,5 kg.
Diungkapkan Kapolsek Manyak Payed, terungkapnya penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah tersebut diduga ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Kemudian, Unit Opsnal Polsek Manyak Payed telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah dan mengamankan Rus bersama barang-bukti berupa ganja.
“Selanjutnya tersangka Rus dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.













