OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Yang Terlibat Judi Online

blokir
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae meminta perbankan agar memblokir sejumlah rekening, yang digunakan untuk judi online.

Dikatakannya pemblokiran itu penting dilakukan guna menjaga integritas sistem keuangan, agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

“Sehingga mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan konsumen,” kata Dian, Minggu (24/09/2023).

“Jika mengacu pada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, maka OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Dian, guna memperkuat integritas di sektor jasa keuangan. Pada 14 Juni 2023 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023, tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Menurutnya, POJK tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

“Kemudian untuk penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum,” katanya.

Sebab, tata kelola merupakan hal yang fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha dalam suatu bank, agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

“Termasuk melalui kerja sama antar lembaga untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi, yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya OJK juga telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

“OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat judi online dan pinjam online (pinjol) ilegal. Melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan dan melawan hukum, serta memerintahkan untuk melakukan pemblokiran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *