BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperoleh penghargaan atas prestasi dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga Tahun 2023, Sabtu (18/11/2023).
Penghargaan tersebut, diberikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri melalui Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Firdaus Kurniawan, S.IK, MH kepada Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing.
Penghargaan tersebut diberikan saat Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan di Bali pada Kamis 16 November 2023
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Tongam Lumban Tobing mengatakan, bahwa penghargaan itu membuktikan soliditas, koordinasi dan sinergitas Penyidik OJK dan Penyidik Polri pengemban fungsi korwas PPNS dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan.
“Hal tersebut juga membuktikan bahwa pengawasan dan pembinaan Korwas PPNS kepada Penyudik OJK berjalan dengan baik dan optimal,” kata Tongam dalam siaran pers, Kamis (16/11/2023).
Tongam mengungkapkan, bahwa sepanjang Oktober 2023, OJK telah menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
“Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 90 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal, dan 20 Perkara Industri Keuangan Non Bank,” ungkapnya.
Selain melakukan penegakan hukum, OJK juga gencar melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini permasalahannya semakin kompleks.
“Selama tahun 2023, OJK telah menyelenggarakan sosialisasi kepada jajaran aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Dengan demikian, upaya preventif dan efektifitas penegakan hukum yang dilakukan OJK diharapkan dapat mendorong pemilik dan pengurus lembaga jasa keuangan untuk senantiasa meningkatkan penegakan tata kelola dan pemantauan terhadap potensi terjadinya tindak pidana sektor jasa keuangan.