Hukrim  

Pelaku Pembunuh Mahasiswi UMMAH Bireuen Ditangkap

20240802 img 20240802 151922
Personel Sat Reskrim Polres Bireuen menangkap RJ, pelaku pembunuh seorang mahasiswi UMMAH. (Foto: dok Polres Bireuen)

BIREUEN – Personel Sat Reskrim Polres Bireuen menangkap RJ (35), pelaku pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH), Siti Alia Humaira (21), yang ditemukan tak bernyawa di kamar rumahnya di Gampong Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Adimas Firmansyah mengatakan RJ adalah warga kecamatan Kuta Blang. RJ ditangkap pada 2 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di Gampong Meuse, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen.

“Iya betul, kami berhasil mengungkap kasus kematian Siti Alia Humaira. Dari hasil olah TKP, barang bukti, dan keterangan para saksi, kasus ini murni pembunuhan. Dengan kerja keras, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” kata Adimas Firmansyah pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Saat ditangkap, kata Adimas, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga pelaku terpaksa ditembak dibagian kaki.

Menurut Adimas, motif pelaku membunuh korban karena faktor ekonomi dan nafsu terhadap korban. “Pasal yang dijatuhkan terhadap pelaku adalah Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana,” ujarnya.

“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah dompet, uang sejumlah 1.200.000, dan 1 unit HP OPPO warna hitam tipe CPH 2387,” kata Adimas.

Kasus pembunuhan tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua Siti Alia pada Kamis, 1 Agustus 2024 kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu ibu korban, Nurlela Wati (53), hendak membangunkannya untuk salat Zuhur.

Namun, betapa kagetnya, saat dibangunkan Siti sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan leher terdapat luka goresan dan memar, serta mulut dan hidung mengeluarkan darah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *