BANDA ACEH – Pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih di Aceh akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam negeri, Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 22 Januari 2025.
Berbeda dengan daerah lain yang melaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara (IKN), pelantikan kepala daerah di Aceh tetap mengacu pada ketentuan khusus dalam UUPA.
“Pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak dilaksanakannya pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di IKN, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan berlaku,” bunyi putusan kesimpulan tersebut.
Pelantikan tersebut juga akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Aceh, dimana Mendagri diminta untuk mengusulkan kepada Presiden agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, terkait tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.