SIMEULUE – Berdasarkan surat keputusan Gubenur Aceh Nomor: 552/1561/2022 tentang penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas untuk penumpang kelas Ekonomi, Kenderaan Alat Berat/Besar Lintas antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh.
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simeulue, Asludin SE.M.Kes mengatakan, bahwa pihaknya telah menyurati Pj Gubernur Aceh, dengan Nomor: 551/064/2023, tentang peninjauan kembali penyesuaian tarif tiket penyeberangan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi khususnya Masyarakat Simeulue, Jumat (6/1/2023) lalu.

“Pemerintah Daerah telah menyurati Pj Gubernur Aceh terkait harga tiket yang mahal,” kata Asludin, saat dikonfirmasi awak media situasi.co.id melalui via telfon celuler, Senin (16/1/2023).
Asludin juga menjelaskan, bahwa bunyi isi surat tersebut, meminta Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali kenaikan harga tiket.
“Jadi kenaikan harga tiket sangat berdampak pada perokonomian Masyarakat Simeulue, dimana harga barang-barang baik sembako maupun bahan bangunan akan melonjak naik,” pungkasnya.













