Pemerintah Aceh Sampaikan Tujuh Rancangan Qanun Usulan dalam Paripurna DPRA

ASISTEN 1
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Azwardi saat menyampaikan sambutan pada Paripurna DPR Aceh Tahun 2023 dengan agenda, Penetapan Judul Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2024, Penetapan Rencana Kerja (RKT) DPRA Tahun 2024, Penyampaian Laporan Temuan Pelanggaran HAM di Aceh oleh KKR Aceh dan Penyerahan Laporan Reses III Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2023 di Ruang Sidang Paripurna DPRA, Banda Aceh. (Foto: HMS)

BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten I Sekda Aceh, Azwardi, AP., M.Si, menyampaikan tujuh judul Rancangan Qanun (Raqan) Aceh, usulan Pemerintah Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dimasukkan ke dalam Prolega Prioritas Tahun 2024. Selain itu juga, ada tiga usulan Raqan lainnya yang berasal dari Badan Legislasi Dewan (Banleg) DPR Aceh.

Adapun tujuh judul Rancangan Qanun Aceh yang disampaikan melalui surat tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJK) Aceh Tahun 2025-2045, Raqan Aceh tentang Grand Design Syariat Islam merupakan Rancangan Induk yang berisi peta jalan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

BACA JUGA:   Kemenag Aceh Distribusi Ribuan Koper Tahap Pertama Untuk Calon Jamaah Haji

Selanjutnya, Raqan Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian, Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Raqan Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta Raqan Aceh tentang Pusat Distribusi Aceh.

Azwardi berharap ketujuh Rancangan Qanun usulan Pemerintah Aceh, dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolega Prioritas untuk diselesaikan di tahun 2024. Apalagi, dalam pengusulan Qanun tersebut beberapa usulan dari Pemerintah Aceh sama dengan usulan pihak DPRA.

BACA JUGA:   Penjabat Gubernur Aceh Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

Hal itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di mana dijelaskan bahwa apabila dalam satu masa sidang DPR Aceh dan Gubernur menyampaikan Rancangan Qanun mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Qanun yang disampaikan oleh DPR Aceh dan Rancangan Qanun yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *