Pemerintah Pusat Pangkas Anggaran Aceh 2025 Rp 317,41 Miliar

20200327 sri mulyani jadi menteri keuangan terbaik asia pasifik ketig
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Foto: ANTARA

BANDA ACEH – Dana transfer daerah untuk Aceh yang semula ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sejumlah Rp8.252.892.388.000 akan menjadi Rp 7.935.475.288.000 atau berkurang sebesar Rp317.417.100.000. Pemangkasan anggaran tersebut merupakan kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 29 Tahun 2025, yang ditetapkan pada Senin, 3 Februari 2025 lalu.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam KMK No. 29 Tahun 2025 tersebut.

Berdasarkan lampiran KMK RI No. 29 Tahun 2025 terlihat beberapa penyesuaian anggaran untuk Aceh berlaku pada transfer Dana Alokasi Umum (DAU), transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan Dana Otonomi Khusus (DOKA).

Khusus untuk DAU TA 2025, Provinsi Aceh hanya akan menerima dana transfer sebesar Rp2.208.557.679.000 dari seharusnya Rp2.264.951.287.000. Jumlah tersebut berkurang sebesar Rp56.393.608.000 dari yang telah ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2025.

Penyesuaian dana transfer DAU tersebut menjadi berkurang karena Kemenkeu tidak mengakomodir sama sekali anggaran untuk dukungan bidang pekerjaan umum di Aceh yang mencapai Rp56.393.608.000.

Selanjutnya, Kemenkeu RI juga melakukan penyesuaian DAK Fisik untuk Aceh dari sebelumnya ditetapkan sejumlah Rp227.013.450.000 menjadi Rp122.745.459.000. Jumlah tersebut juga berkurang sebesar Rp104.267.991.000 dari ketetapan APBN 2025.

Pada poin transfer DAK Fisik tersebut, Kemenkeu tidak memasukkan “Alokasi Dana Fisik Penugasan Bidang Konektivitas Subbidang Jalan-Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional (KPPN)” yang seharusnya disalurkan sebesar Rp18.772.329.000. Selain itu, Kemenkeu juga tidak memasukkan item “Penugasan Bidang Pangan Pertanian Subbidang Pertanian” sebesar Rp14.181.331.000, Alokasi DAK Fisik Penugasan Bidang Konektivitas Subbidang Transportasi Perairan sebesar Rp4.937.200.000, Alokasi DAK Fisik Penugasan Bidang Pangan Akuatik senilai Rp25.391.284.000, Alokasi DAK Fisik Penugasan Bidang Irigasi sebesar Rp29.047.372.000, dan Alokasi DAK Fisik Penugasan Bidang Pangan Pertanian sebesar Rp11.938.475.000.

Kemenkeu RI melalui KMK No. 29 juga melakukan penyesuaian Dana Otsus Aceh dari “jatah” yang telah ditetapkan dalam APBN TA 2025 sebesar Rp4.466.338.141.000 menjadi Rp4.309.582.640.000, atau berkurang sebesar Rp156.755.501.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *