SIMEULUE – Pemukulan terhadap siswa diduga dilakukan wali murid disalah satu sekolah dalam wilayah kabupaten Simeulue berujung pelaporan kepihak yang berwajib (APH).
Penganiayan tersebut dialami siswa kelas 5 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Simeulue Timur. Atas penganiayaan tersebut, pihak korban mencari keadilan. Pasalnya, hingga saat ini siswa yang merupakan korban penganiayaan itu mengalami keadaan Trauma. Yang kemudian, trauma siswa tersebut akan dihadapkan dengan peristiwa buruk yang dapat membahayakan kondisi fisik maupun mental.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak menyatakan dalam ayat (1) bahwa Anak didalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Secara UU melarang adanya kekerasan didalam maupun di lingkungan sekolah. Namun, kini telah terjadi dan sangat disayangkan atas tindakan tersebut.
Tidak hanya UU, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemdikbudristek) juga telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Menapi hal itu, Kepala Dinas pendidikan Simeulue, melalui Kepala sekolah SD Negeri di Simeulue Timur memilih bungkam dan tidak memberikan reaksi apapun, Seperti dikutip Situasi.co.id dari Mataaceh.com, Rabu (18/10/2023).
Kepala Sekolah SD Negeri 16 Simeulue Timur, Arman yakin, S.Pd seharusnya melakukan pencegahan dini dan sosialisasi kepada warga sekolah termasuk wali murid agar tindakan kekerasan tidak terjadi di sekolah
Wali murid di sekitar sekolah SD Negeri di Simeulue Timur ketika ditemui media Mataaceh.com, menyampaikan, seharusnya Sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk kegiatan belajar dan mengajar.
“Kejadian ini membuktikan bahwa aksi kekerasan masih ada di sekolah, dan sebagai pimpinan sekolah, kepala sekolah harus bertanggung jawab dan perlu di evaluasi kinerjanya atau di copot jabatannya oleh Kepala dinas pendidikan simeulue,” kata Wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Mataaceh.com.
Kemudian, ia meminta Kepala Dinas Pendidikan harus tegas dan tidak membiarkan permasalahan ini berlarut larut.
“Kepala Dinas Pendidikan harus tegas dan jangan bungkam, ini menyangkut kenyamanan anak kami belajar di sekolah,” pungkasnya.