BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap 58 tersangka kasus narkoba sepanjang Januari tahun ini. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya merupakan perempuan.
“Sedangkan pengungkapan kasus narkotika di Aceh sebanyak 46 kasus narkotika,” kata Wakapolda Aceh, Brigjen Armia Fahmi, saat konferensi pers pengungkapan narkotika di Mapolda Aceh, Senin (15/01/2024).
Fahmi merincikan dari 46 kasus tersebut, tujuh kasus sabu; 38 kasus ganja, dan satu kasus ekstasi. Sementara barang bukti yang diamankan 32,1 kilogram sabu; ganja 80,5 kilogram dan pil ekstasi 5.000 butir.
“Pengungkapan tersebut mulai dari Polda Aceh, Polres Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh utara, Aceh Timur, Langsa, Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan Subulussalam,” sebutnya.
Fahmi menyebutkan kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Aceh. Dalam pemberantasan barang haram ini, kata dia, kepolisian tidak pandang bulu siapapun yang terlibat.
Menurut Fahmi, dampak dari peredaran narkotika sangat besar. Apalagi Aceh merupakan pintu masuk narkoba, sehingga pihaknya konsisten untuk memberantas perkara tersebut.
Fahmi mengatakan para tersangka terancam hukuman seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.