Hukrim  

Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo

kepala-pusat-penerangan-hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana (Foto: Kapuspenkum)

JAKARTAKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa terhadap dua orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode tahun 2020 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, dua saksi yang diperiksa adalah AY, yang merupakan pihak swasta, dan IT, yang menjabat sebagai sopir tersangka SR.

“Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan tersangka utama, yaitu AQ,” kata Ketut, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).

Lebih lanjut mengatakan, tersangka AQ diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek infrastruktur tersebut.

“Proses pemeriksaan terhadap AY dan IT diharapkan akan memberikan kontribusi penting dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini,” ujarannya.

Ketut menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan keadilan dan kebenaran dalam penanganan perkara ini.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas utama lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan demi kepentingan keadilan dan penegakan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *