Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

kasus-tppo
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto (Foto: Humas Polda Aceh)

BANDA ACEHPolda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan bermoduskan prostitusi dan menangkap dua orang terduga pelaku TPPO.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berdasarkan informasi pengaduan dari masyarakat, di mana pelaku diduga melakukan memperdagangkan perempuan yang masih di bawah umur.

“Terduga pelaku berinisial RA berusia 36 tahun dan R, berusia 42 tahun. RA dan R diduga menjual korban yang masih berusia 17 tahun dengan modus prostitusi. Pelaku ditangkap di kawasan Langsa Lama, Kota Langsa,” kata Joko, Sabtu (17/06/2023).

BACA JUGA:   OJK Beri Lampu Hijau Bank Konvensional Yang Ingin Beroperasi Lagi di Aceh

Lebih lanjut, ia mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal kecurigaan masyarakat terkait adanya dugaan praktik prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kemudian, kata Joko, masyarakat yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Langsa menugaskan personel Satuan Reserse Kriminal untuk menyelidikan terhadap kedua pelaku.

“Petugas menemukan bukti kebenaran laporan tersebut, di mana ada tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi. Kemudian, petugas menangkap RA dan R di tempat terpisah,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Satpas SIM Polres Pijay

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Joko, terduga RA merupakan mucikari. Dimana RA diduga menjual korban kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu. Sedangkan terduga pelaku R, merupakan penyedia tempat untuk prostitusi yang diduga dilakukan RA.

“Saat ini, para terduga pelaku ditahan di Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Serta berupaya mengurangi jaringan prostitusi pelaku yang diduga bagian dari modus tindak pidana perdagangan orang tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *