Hukrim  

Polisi Amankan 28 Kilogram Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi di Bireuen

polres-bireuen
Barang bukti 28 Kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan dari dua tersangka (Foto: dok Polres Bireuen)

BIREUEN – Personel Sat Resnarkoba Polres Bireuen mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 28.528,52 gram dan 5.000 butir pil ekstasi dari dua pria yang diduga pengedar barang haram tersebut.

Kasus peredaran narkotika tersebut diungkap Polres Bireuen pada Senin, 8 Januari 2024, di dua lokasi.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika tersebut merupakan bukti komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran dan jaringan narkotika di Kabupaten Bireuen.

“Dua tersangka yang diamankan berinisial M Bin M (40) dari Kecamatan Simpang Mamplam dan F Bin T (44) dari Kecamatan Jeunieb,” ujar Jatmiko, Kamis (11/01/2024).

Jatmiko mengucapkan terimakasih serta berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba di setiap daerah, sehingga Aceh, khususnya Bireuen bersih dari barang terlarang tersebut.

Menurut Jatmiko dua tersangka kepemilikan narkoba tersebut ditangkap di lokasi berbeda, tersangka M Bin M ditangkap di Kecamatan Simpang Mamplam dengan barang bukti sabu seberat 930.20 gram. Sedangkan tersangka F Bin T ditangkap di Kecamatan Jeunieb dengan barang bukti sabu seberat 27.598,32 gram dan 5.000 butir ekstasi.

“Para pelaku yang telah diamankan akan dihadapkan pada ancaman sanksi, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, denda minimal 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” kata Jatmiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *